Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021
Panduan ringkas komponen pesangon—UP, UPMK, UPH—beserta tabel masa kerja dan faktor pengali berdasarkan alasan PHK sesuai PP 35/2021 turunan UU Cipta Kerja.
Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib membayar kompensasi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021—peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Ada tiga komponen utama: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Artikel ini merangkum kerangkanya—selalu konsultasikan situasi spesifik dengan konsultan hukum ketenagakerjaan.
Uang Pesangon (UP) berdasarkan masa kerja
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 – kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 – kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 – kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 – kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 – kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 – kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 – kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah (maksimum)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- 3 – kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 – kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 – kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 – kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 – kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 – kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 – kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Faktor pengali berdasarkan alasan PHK
Total kompensasi dihitung dari UP dan UPMK dikalikan faktor pengali sesuai alasan PHK:
- Meninggal dunia: UP 2×, UPMK 1×, UPH dibayarkan.
- Cacat tetap atau sakit berkepanjangan akibat kerja (≥12 bulan): UP 2×, UPMK 1×, UPH dibayarkan.
- Pensiun usia pensiun: UP 1,75×, UPMK 1×, UPH dibayarkan.
- Perusahaan tutup bukan karena rugi, atau merger dan pekerja menolak melanjutkan: UP 1×, UPMK 1×, UPH dibayarkan.
- Efisiensi untuk mencegah kerugian, atau force majeure perusahaan tutup: UP 0,5×, UPMK 1×, UPH dibayarkan.
- Pengunduran diri (resign) atau mangkir: hanya uang pisah sesuai perjanjian kerja—tanpa UP dan UPMK.
Uang Penggantian Hak (UPH)
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (dibayar tunai).
- Ongkos pulang pekerja dan keluarga ke tempat asal diterima bekerja.
- Hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Catatan penting: PP 35/2021 menghapus ketentuan penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15% dari UP+UPMK yang berlaku di UU No. 13 Tahun 2003. Pastikan tim HR dan legal menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini, bukan versi lama.
Sigma Solusi Servis membantu perusahaan dalam administrasi ketenagakerjaan dan BPO—termasuk dokumentasi yang diperlukan untuk proses PHK yang sesuai prosedur. Untuk keputusan legal spesifik, libatkan konsultan hukum ketenagakerjaan.